ijazah yang linier untuk guru sd

Darifile diatas saya coba menyimpulkan bahwa sebagai Guru Kelas MI dengan Ijazah PAI saya menganggap ijazah saya sudah linear karena jelas diatas di sebutkan bahwa Ijazah SD/MI dimungkinkan berlatar belakang SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi. Ditegaskandalam lampiran 2 Surat edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 tentang Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 , bahwa Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Namunsejauh ini, guru honorer tidak lolos karena tidak memiliki ijazah yang linier dengan studi pembelajarannya sehingga ada guru honorer yang tetap tidak bisa diberikan penyesuaian gaji. Agus mengungkapkan, alokasi dana untuk PTT dan GTT tahun 2017 di Kota Magelang mencapai Rp 1,3 miliar untuk SMP dan Rp 2,04 miliar untuk SD. Linieryang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijazah S1/S2 dengan bidang studi sertifikasi guru. Sebagai contoh mereka yang memiliki berijazah S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) namun mengajar dan memiliki sertifikat pendidik sebagai guru olahraga maka itu tidak linier. c "Tolak (perbaikan)" jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program Site De Rencontre Femme De L Est. Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia… Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi. Linier yang dimaksudkan di sini yaitu kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru/pendidik. Selain bagi guru/pendidik, ini berlaku juga untuk guru yang mendapat kiprah pemanis sebagai Kepala Sekolah maupun Pengawas. Berikut daftar arahan bidang studi mata pelajaran sertifikasi guru tahun 2020 serta daftar linearitas ijazah dengan sertifikasi pendidik/guru mata pelajaran umum SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, Dan SLB Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB No Bidang Studi Sertifikasi Kode S-1/D-IV Kependidikan/Non-Kependidikan 1. Guru Kelas TK 020 PGTK/PAUD dan Psikologi 2. Guru Kelas SD 027 PGSD, Psikologi, IPA/IPS, Matematika, Bhs Indonesia, Fisika, Kimia, Biologi, PPKn, Sejarah, Geografi, Ekonomi 3. Pendidikan Luar Biasa 800 Pendidikan Guru Luar Biasa, Pendidikan Khusus 4. Seni Budaya 217 Seni Budaya dan/atau yang relevan 5. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 Pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan dan/atau yang relevan 6. Bahasa Jawa 746 Bahasa dan/atau Sastra Jawa 7. Bahasa Sunda 748 Bahasa dan/atau Sastra Sunda 8. Bahasa Bali 750 Bahasa dan/atau Sastra Bali 9. Bahasa Inggris 157 Bahasa dan/atau Sastra Inggris 10. Ilmu Pengetahuan Sosial IPS 100 IPS, Geografi, Ekonomi, Sejarah, Sosiologi, Antropologi 11. Ilmu Pengetahuan Alam IPA 097 IPA, Fisika, Kimia, Biologi 12. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PKn 154 PPKn, PKn, Civic Hukum 13. Bahasa Indonesia 156 Bahasa dan/atau Sastra Indonesia 14. Matematika 180 Matematika 15. Bimbingan dan Konseling Konselor 810 Bimbingan dan Konseling, Bimbingan dan Penyuluhan, Psikologi 16. Geografi 207 Geografi 17. Ekonomi 210 Ekonomi, Ekonomi Koperasi, Pendidikan Dunia Usaha 18. Sosiologi 214 Sosiologi, Antropologi 19. Antropologi 215 Antropologi, Sosiologi 20. Bahasa Jerman 160 Bahasa dan/atau Sastra Jerman 21. Bahasa Perancis 164 Bahasa dan/atau Sastra Perancis 22. Bahasa Arab 167 Bahasa dan/atau Sastra Arab 23. Bahasa Jepang 170 Bahasa dan/atau Sastra Jepang 24. Bahasa Mandarin 174 Bahasa dan/atau Sastra Mandarin 25. Fisika 184 Fisika, Pend. Fisika 26. Kimia 187 Kimia, Pend. Kimia 27. Biologi 190 Biologi, Pend. Biologi 28. Sejarah 204 Sejarah, Pend. Sejarah 29. TIK 224 Teknik Informasi, Teknik Komputer, Pendidikan Teknik Informatika Sedangkan untuk linearitas ijazah terakhir S-1/D-IV Kependidikan/Non-Kependidikan dengan bidang studi sertifikasi guru pada Sekolah Menengah kejuruan atau sekolah kejuruan selengkapnya sanggup dilihat pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…. Salam Edukasi...! – Mata pelajaran yang linear dengan bidang sertifikasi tahun 2023 serta kode linearitas dengan bidang study sertifikasi. Sahabat pendidik dimanapun berada, pada kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi seputar kode mata pelajaran sertifikasi dengan kode yang linear dengan bidang study sertifikasi. Dari tahun ke tahun jumlah guru yang mendapatkan bantuan tunjangan sertifikasi terus bertambah, namun untuk bisa mendapatkan bantuan sertifikasi tersebut tidak lah mudah melainkan ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan tunjangan tersebut. Jika pada tahun-tahun sebelumnya untuk guru yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi harus melalui jalur PLPG maka saat ini jalur Pendidikan tersebut sudah tidak lagi digunakan melainkan untuk guru yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi maka harus melalui tahapan PPG atau Pendidikan profesi guru. Pelakasanaan PPG dilakukan di masing-masing Lembaga perguruan tinggi yang telah di tentukan jadi guru harus melakukan pendaftaran dan seleksi untuk bisa mengikuti program PPG tersebut. Apabila nantinya guru telah di nyatakan lulus dalam Pendidikan PPG makai a bisa mendapatkan tunjangan profesi guru dengan catatan harus memenuhi syarat beban mengajar sebanyak 24 jam perminggunya dan juga wajib harus linear dengan bidang study yang diampunya. Sahabat pendidik yang berbahagia, apabila anda sudah merasakan yang Namanya tunjangan sertifikasi maka hendaknya andapun harus bisa memahami kode mata pelaajaran yang linear dengan sertifikasi anda sehingga anda memiliki bekal pengetahuan jika sewaktu-waktu anda ditanyakan seputar kode mata pelajaran sertifikasi anda. Diluar sana banyak juga guru yang mempertanyakan tentang jenis-jenis mata pelajaran yang linear dengan mata pelajaran lainnya agar bisa mendapatkan bantuan sertifikasi guru. Jika mengacu pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 46 tahun 2016 tentang penataan linieritas guru bersertifikat pendidik maka disitu kita bisa melihat rincian lengkap seputar lineartas mata pelajaran dengan kode mapel lainnya yang bisa di perhitungkan sebagai jam sertifikasi yang linear. Namun saat ini kode linieritas sudah dilakukan perubahan sehingga perlu untuk di ketahui oleh para guru. Pada postingan ini saya akan membagikan file penting yang harus anda pahami tentang kode dan linearitas sertifikasi. Apabila anda telah memahami kode mata pelajaran sertifikasi anda dan juga memahami akan lineritas kode mapel sertifikasi yang bisa sinkron dengan kode mapel lainnya maka anda akan mudah untuk menentukan apakan mata pelajaran yang satu bisa di ajarkan oleh guru lainnya yang memiliki kode sertifikasi yang berbeda. Sebagai contoh disini saya ingin mencontohkan bahwa pada permendikbud nomor 16 tahun 2019 telah di jelaskan bahwa Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 097 untuk mata pelajaran IPA terpadu di jenjang SMP dapat mengajar mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru IPA. Artinya bahwa jika ada seorang guru IPA di jenjang SMP yang memiliki jumlah rombel yang masih sedikit dan jumlah mengajar IPA masih kurang untuk memenuhi beban mengajar sertifikasinya maka ia bisa mengajarkan mata pelajaran prakarya agar bisa mencukupi beban mengajar sertifikasinya hingga 24 jam perminggu, dan itu dapat dikatakan linear artinya bahwa ketika nantinya data beban mengajar guru tersebut di cek di laman info GTK maka data beban mengajarnya akan valid meskipun mengajar di 2 mata pelajaran yang berbeda namun memiliki kode sertifikasi yang linear. Oleh sebab itulah sebagai guru yang sudh bersertifikasi maka kita harus bisa memahami kode sertifikasi mata pelajaran yang sesuai dengan yang kita ampu serta juga memahami akan linearitas mata pelajaran sertifikasi sehingga kita bisa mengetahui mata pelajaran apa saya yang bisa di ajarkan oleh 1 guru untuk bisa mencapai beban mengajar 24 jam perminggunya sehingga dapat terhitung di jam beban mengajar sertifikasi. Lantas apakah mata pelajaran seni budaya linear dengan mata pelajaran prakarya dan apakah guru sertifikasi seni budaya jika mengajar juga mata pelajaran prakarya akan di perhitungkan sebagai jam mengajar yang linear pada kode sertifikasi ??? Nah untuk menjawab pertanyaan diatas, maka anda bisa mengunduh kode bidang study sertifikasi serta aturan tentang linearitas mata pelajaran sertifikasi yang akan admin bagikan pada postingan ini. Disana anda akan mengetahui kode mata pelajaran apa saja yang bisa dikatakan linear dengan mata pelajaran lainnya serta bisa di perhitungkan jam mangajarnya bagi guru sertifikasi. Pada postingan ini saya akan membagikan file yang membantu anda dalam memahami tentang kode linear sertifikasi yang mana Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru serta tentang penataan linieritas guru bersertifikat pendidik versi terbaru. Baiklah berikut ini file tentang linieritas / kesesuaian antara PPG berdasarkan bidang studi pada ijasah S-1/D-IV Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi Sertifikasi jenjang SD,SMP,SMA dan SMK DISINICara Cek Linieritas PPG Dalam Jabatan dan Prajabatan DISINIPermendikbud Nomor 16 tahun 2019 tentang penataan linieritas guru bersertifikat pendidik DISINI Lihat juga Linieritas Ijazah dan Sertifikat Pendidik Untuk PPPKDaftar Gaji PPPK Terbaru Silahkan anda memahami seluruh isi dari kedua file tersebut dan semoga dengan anda memahaminya maka anda bisa mengetahui tentang kode lineritas mata pelajaran pada sertifikasi sehingga ketika anda kekuarangan jam mengajar di sekolah maka anda bisa mendapatkan solusinya. Sekian dan Terimakasih, Semoga Bermanfaat !!! Kini, guru sertifikasi dapat mengajar sesuai dengan ijazah S1/DIV yang dimiliki. Meski antara prodi dalam ijazah dengan bidang studi sertifikat yang dimilikinya berbeda. Ini merupakan regulasi terbaru sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas Dan khusus bagi guru RA dan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui edarannya telah menyatakan bahwa Simpatika akan mengimplementasikan permendikbud tersebut mulai semester ini. Terkait surat edaran tersebut dapat diunduh dan dibaca di tautan berikut Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020 Ketentuan seorang guru bersertifikat pendidik untuk dapat mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidik ijazah yang dimiliki menjadi kabar gembira bagi sebagian guru madrasah. Mengingat selama ini tidak sedikit guru madrasah yang tidak linier lantaran bidang studi dalam sertifikat pendidiknya tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu. Sebagai contoh Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas MI kode sertifikat 021 tetapi mengajar di RA Memiliki sertifikat pendidik Bahasa Inggris 157 tetapi mengajar di MI Memiliki sertifikat pendidik Geografi 114 tetapi mengajar sebagai guru kelas MI Memiliki sertifikat pendidik Antropologi 215 tetapi mengajar sebagai guru kelas RA Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas SD 020 tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs atau MA Memiliki sertifikasi pendidik Bahasa Jerman 160 tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs Sehingga di simpatika memunculkan peringatan bahwa mata pelajaran yang diampu tidak linier dengan bidang studi sertifikat pendidik. Sebelumnya, jika ingin linier maka guru-guru tersebut harus berpindah mata pelajaran yang diampu, bahkan jenjang madrasah satminkal. Guru dengan sertifikat pendidik Geografi 114 tetapi mengajar sebagai guru kelas MI harus berpindah satminkal ke MA untuk mengampu mata pelajaran Geografi. Guru dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris 157 tetapi mengajar di MI harus mencari MTs atau MA sebagai satminkal agar bisa mengajar Bahasa Inggris. 1. Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai Ijazah Namun berdasarkan regulasi terbaru Permendikbud No. 16 Tahun 2019, kasus-kasus seperti diatas dapat diatasi tanpa harus pindah satminkal. Guru tetap dapat mengajar di tempat semula dan statusnya menjadi linier. Syaratnya, harus memiliki kualifikasi pendidikan ijazah sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. Pada RA/TK, guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA kode 020, 021, 024 dapat mengar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi Poin B Lampiran I Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Pada SD/MI; guru dengan sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI, dengan ketentuan Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris 157 yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK 020 yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi. Poin B Lampiran II Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Pada SMP/MTs; guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP. Poin B Lampiran III Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Pada SMA/MA; Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA. Poin B Lampiran IV Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Syarat utamanya adalah memiliki kualifikasi pendidikan ijazah S1 atau D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang akan diampu. Jika tidak memiliki atau sedang menjalani pendidikan maka tidak bisa. 2. Cek Dulu dengan Daftar Linieritas Sebelum melakukan pergantian mata pelajaran agar sesuai dengan ijazah yang dimiliki, sebaiknya melakukan pengecekan dulu dengan daftar linieritas sebagaimana terdapat dalam lampiran Permendikbud ini. Jika sudah linier maka tidak perlu pindah mengajar. Dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 terdapat lima buah lampiran yang terdiri atas Lampiran I, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak TK/RA Lampiran II, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar SD/MI Lampiran III, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama SMP/MTs Lampiran IV, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas SMA/MA Lampiran V, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan SMK Daftar linieritas dalam permendikbud ini lebih banyak dan lengkap dibanding permendikbud sebelumnya. Jika kode sertifikat pendidik yang dimiliki sudah sesuai dan linier dengan mata pelajaran yang diampu, tidak perlu melakukan perpindahan mata pelajaran. Pun tidak perlu memperhitungkan ijazahnya apa. Contoh untuk guru kelas SD/MI kode 027 linier dengan kode 028 Guru Kelas MI, 047 Matematika, 050 Pendidikan Kewarganegaraan, 054 Bahasa Indonesia, 057 IPA Fisika, dan 060 IPS. Sehingga guru-guru dengan kode sertifikat pendidik seperti di atas, tidak perlu melakukan pindah mata pelajaran yang mensyaratkan memiliki ijazah PGSD atau psikolog. Karena otomatis akan linier ketika mengajar sebagai guru kelas di SD/MI. Untuk jenjang-jenjang lain, sila baca dan cermati lampiran Permendikbud Nomor 16 tahun 2019. 3. Hanya untuk yang Belum Linier Perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah yang dimiliki memang bisa dilakukan. Namun saran Ayo Madrasah, hanya untuk dilakukan oleh guru-guru yang selama ini belum linier. Atau setidaknya, bagi yang memiliki alasan-alasan tertentu harus berpindah satminkal. Bagi guru yang sudah linier meski memiliki ijazah yang tidak sama dengan sertifikat pendidiknya sebaiknya tetap seperti sedia kala. Sebagai contoh guru berijazah Matematika tetapi memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas RA dan sudah mengajar sebagai guru kelas RA, sebaiknya tetap mengajar sebagai guru kelas RA. Karena dengan kondisi tersebut toh sudah linier dan tidak bermasalah. Kecuali jika seumpama RA satminkal tersebut tutup berhenti beroperasi sehingga Sang Guru terpaksa harus berpindah satminkal seperti ke Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah. Maka ijazah S1 Matematika tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengajuan pindah mata pelajaran sertifikasi. 4. Simpatika Akan Melakukan Pemetaan Ijazah Sehubungan dengan implemnetasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang memungkinkan perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah kualifikasi pendidikan yang dimiliki, maka Simpatika akan melakukan pemetaan ijazah S1/D-IV. Ini berlaku bagi semua guru madrasah baik yang sudah bersertikat pendidik maupun yang belum. Jadi tampaknya, guru sertifikasi dapat pindah mengajar sesuai ijazah, harus menunggu fitur terbaru Simpatika. Mekanismenya bagaimana, apakah akan dibuka layanan Verval Ijazah atau bagaimana, kita tunggu aksi Simpatika dalam beberapa waktu ke depan. DAFTAR NAMA Program Studi/Ijazah S-1/Ijazah D-IV DAN NAMA BIDANG STUDI SERTIFIKASI YANG BISA MENJADI GURU KELAS435 Jurusan S1 dan Kode sertifikasi yang linear dengan Guru - Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/ tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021. Berikut dibawah ini Daftar kualifikasi akademik dan kode sertifikat pendidik yang dapat mengisi bidang tugas jabatan Guru Kelas pada pendaftaran guru PPPK tahun 2021 yang telah kami salin ulang khusus untuk jabatan Guru Kelas LENGKAP DAN TERINCI DENGAN TABEL, DAPAT DI DOWNLOAD PADA AKHIR ARTIKEL Program Studi/Ijazah S-1/Ijazah D-IV yang dapat mengisi tugas Jabatan GURU KELAS SDBerikut 435 Jurusan yang dapat mengisi bidang jabatan Guru Kelas Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/ NegaraAdministrasi PerpajakanAkuntansiAkuntansiAkuntansi KeuanganAkuntansi Keuangan PerusahaanAkuntansi Keuangan PublikAkuntansi ManajemenAkuntansi Manajemen PemerintahanAkuntansi ManajerialAkuntansi SyariahAkuntansi SyariahAntropologiAntropologiAntropologi BudayaAntropologi SosialArkeologiAstronomiAstronomiAstronomiBahasa dan Sastra IndonesiaBahasa IndonesiaBiokimiaBiokimiaBiokimiaBiokimiaBiologiBiologiBiologiBiologiBiologi ReproduksiBiologi ReproduksiBiologi ReproduksiBiologi ReproduksiBiologi TerapanBiologi TerapanBiologi TerapanBiologi TerapanDMS Pendidikan Guru Madrasah IbtidaiyahEkonomiEkonomiEkonomi dan PembangunanEkonomi dan PembangunanEkonomi dan Perbankan IslamEkonomi dan Perbankan IslamEkonomi dan Studi PembangunanEkonomi dan Studi PembangunanEkonomi IslamEkonomi KoperasiEkonomi KoperasiEkonomi ManajemenEkonomi PembangunanEkonomi SyariahEkonomi SyariahEkonomi, Keuangan dan PerbankanEntrepreneurshipFisikaFisikaFisikaFisika TerapanFisika TerapanFisika TerapanGeofisikaGeofisikaGeografiGeografiGeografiGeografi LingkunganGeografi LingkunganGizi GiziGiziGiziHukumHukumHukumHukumHukum Administrasi NegaraHukum Administrasi NegaraHukum Administrasi NegaraHukum Administrasi NegaraHukum Pidana dan KetatanegaraanHukum Pidana dan KetatanegaraanHukum Pidana dan KetatanegaraanHukum Pidana dan KetatanegaraanHukum Tata NegaraIlmu Administrasi NegaraIlmu Administrasi NegaraIlmu Administrasi NegaraIlmu Administrasi NegaraIlmu Administrasi NiagaIlmu AkuntansiIlmu AntropologiIlmu AntropologiIlmu ArkeologiIlmu ArkeologiIlmu BiologiIlmu BiologiIlmu BiologiIlmu BiologiIlmu EkonomiIlmu Ekonomi dan Keuangan IslamIlmu Ekonomi IslamIlmu Ekonomi SyariahIlmu FisikaIlmu FisikaIlmu FisikaIlmu GiziIlmu GiziIlmu GiziIlmu GiziIlmu Gizi Masyarakat dan KeluargaIlmu Hubungan MasyarakatIlmu Hubungan MasyarakatIlmu HukumIlmu Kedokteran BiomedikIlmu Kedokteran BiomedikIlmu Kedokteran BiomedikIlmu Keguruan BahasaIlmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan LeherIlmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan LeherIlmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan LeherIlmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan LeherIlmu KimiaIlmu KimiaIlmu LingkunganIlmu LingkunganIlmu LingkunganIlmu ManajemenIlmu MatematikaIlmu MatematikaIlmu MatematikaIlmu MatematikaIlmu Matematika Dan Ilmu Pengetahuan AlamIlmu Matematika Dan Ilmu Pengetahuan AlamIlmu Matematika Dan Ilmu Pengetahuan AlamIlmu Matematika Dan Ilmu Pengetahuan AlamIlmu Matematika Dan Ilmu Pengetahuan AlamIlmu Matematika Dan Ilmu Pengetahuan AlamIlmu PemerintahanIlmu PemerintahanIlmu PemerintahanIlmu PemerintahanIlmu PemerintahanIlmu Pendidikan BahasaIlmu PolitikIlmu PolitikIlmu PolitikIlmu PolitikIlmu SejarahIlmu SejarahIlmu SejarahIlmu Sosial Dan Ilmu PolitikIlmu Sosial Dan Ilmu PolitikIlmu Sosial Dan Ilmu PolitikIlmu Sosial Dan Ilmu PolitikIlmu SosiatriIlmu SosiologiIlmu SosiologiIlmu TanahIlmu TanahInstrumentasi Meteorologi Klimatologi dan GeofisikaInstrumentasi Meteorologi Klimatologi dan GeofisikaInstrumentasi Meteorologi Klimatologi dan GeofisikaKajian Sastra dan BudayaKartografi dan Penginderaan JauhKartografi dan Penginderaan JauhKedokteranKedokteranKedokteranKedokteranKedokteran HewanKedokteran HewanKedokteran HewanKeguruan BiologiKeguruan BiologiKeguruan BiologiKeguruan BiologiKeguruan Guru Sekolah DasarKeguruan Ilmu Pengetahuan AlamKesehatan LingkunganKeuangan dan PerbankanKeuangan dan Perbankan SyariahKeuangan SyariahKimiaKimiaKimiaKimia AnalisisMagister Ilmu ManajemenManajemenManajemen AdministrasiManajemen Administrasi PerkantoranManajemen BisnisManajemen dan BisnisManajemen Ekonomi PublikManajemen Ekonomi PublikManajemen KeuanganManajemen Keuangan dan PerbankanManajemen Keuangan dan Perbankan SyariahManajemen KoperasiManajemen KoperasiManajemen Pemasaran Industri ElektronikaManajemen PerbankanManajemen Perbankan SyariahManajemen PerusahaanManajemen Sumber Daya ManusiaManajemen SyariahMatematikaMatematikaMatematikaMatematikaMatematika dan Aplikasi SainsMatematika dan Aplikasi SainsMatematika dan Aplikasi SainsMatematika dan Aplikasi SainsMatematika Dan Ilmu Pengetahuan AlamMatematika TerapanMatematika TerapanMatematika TerapanMatematika TerapanMeteorologiMeteorologiMeteorologiMikrobiologiMikrobiologiMikrobiologiOseanografiOseanografiOseanografiPembangunan WilayahPembangunan WilayahPendidikan Administrasi PerkantoranPendidikan AkuntansiPendidikan AkuntansiPendidikan AntropologiPendidikan AntropologiPendidikan BahasaPendidikan Bahasa dan SastraPendidikan Bahasa Dan Sastra IndonesiaPendidikan Bahasa dan/atau Sastra IndonesiaPendidikan Bahasa IndonesiaPendidikan Bahasa Indonesia Dan DaerahPendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan DaerahPendidikan Berkebutuhan KhususPendidikan BiologiPendidikan BiologiPendidikan BiologiPendidikan BiologiPendidikan BisnisPendidikan Bisnis dan ManajemenPendidikan DokterPendidikan DokterPendidikan DokterPendidikan DokterPendidikan EkonomiPendidikan EkonomiPendidikan Ekonomi KoperasiPendidikan Ekonomi KoperasiPendidikan FisikaPendidikan FisikaPendidikan FisikaPendidikan GeografiPendidikan GeografiPendidikan GeografiPendidikan Guru Madrasah IbtidaiyahPendidikan Guru Sekolah DasarPendidikan Guru Sekolah DasarPendidikan Guru Sekolah DasarPendidikan Guru Sekolah DasarPendidikan Guru Sekolah DasarPendidikan Ilmu Pengatahuan SosialPendidikan Ilmu Pengetahuan AlamPendidikan Ilmu Pengetahuan SosialPendidikan IPAPendidikan IPAPendidikan IPSPendidikan IPSPendidikan KewarganegaraanPendidikan KewarganegaraanPendidikan KewarganegaraanPendidikan KewarganegaraanPendidikan Kewarganegaraan dan HukumPendidikan KhususPendidikan KimiaPendidikan KimiaPendidikan KimiaPendidikan KoperasiPendidikan Luar BiasaPendidikan Luar Biasa/Pendidikan KhususPendidikan Manajemen PerkantoranPendidikan MasyarakatPendidikan MatematikaPendidikan MatematikaPendidikan MatematikaPendidikan MatematikaPendidikan MatematikaPendidikan MIPAPendidikan MIPAPendidikan MIPAPendidikan MIPAPendidikan MIPAPendidikan Pancasila Dan KewarganegaraanPendidikan Pancasila Dan KewarganegaraanPendidikan Profesi ApotekerPendidikan Profesi ApotekerPendidikan Profesi GuruPendidikan Profesi Guru SDPendidikan SainsPendidikan SainsPendidikan SainsPendidikan Sastra IndonesiaPendidikan SejarahPendidikan SejarahPendidikan SejarahPendidikan Sejarah Dan SosiologiPendidikan Sejarah Dan SosiologiPendidikan Sekolah DasarPendidikan SosiologiPendidikan SosiologiPendidikan Sosiologi Dan AntropologiPendidikan Sosiologi Dan AntropologiPendidikan Sosiologi Dan AntropologiPendidikan Tata/Administrasi NiagaPengajaran FisikaPengajaran FisikaPengajaran FisikaPengajaran MatematikaPengajaran MatematikaPengajaran MatematikaPengajaran MatematikaPerbankan dan KeuanganPerbankan IslamPerencanaan PembangunanPertanianPertanianPertanianPeternakanPeternakanPeternakanPGMIPGSDPJJ AkuntansiPJJ Pendidikan Guru Sekolah DasarPsikologiPSKGJ Pendidikan Bahasa dan Sastra IndonesiaPSKGJ Pendidikan Bahasa Sastra Indonesia dan DaerahPSKGJ Pendidikan BiologiPSKGJ Pendidikan BiologiPSKGJ Pendidikan BiologiPSKGJ Pendidikan BiologiPSKGJ Pendidikan EkonomiPSKGJ Pendidikan FisikaPSKGJ Pendidikan FisikaPSKGJ Pendidikan FisikaPSKGJ Pendidikan Guru Madrasah IbtidaiyahPSKGJ Pendidikan Guru Sekolah DasarPSKGJ Pendidikan Luar BiasaPSKGJ Pendidikan MatematikaPSKGJ Pendidikan MatematikaPSKGJ Pendidikan MatematikaPSKGJ Pendidikan MatematikaPSKGJ Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanPSKGJ Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanPSKGJ Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanPSKGJ Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanSains Ekonomi IslamSains Informasi GeografiSains Informasi GeografiSastra IndonesiaSejarahSejarahSejarahSistem Informasi AkuntansiSiyasah Syariah Hukum Tata NegaraSiyasah Syariah Hukum Tata NegaraSiyasah Syariah Hukum Tata NegaraSiyasah Syariah Hukum Tata NegaraSosial EkonomiSosiologiSosiologiSosiologi dan AntropologiSosiologi dan AntropologiSosiologi dan AntropologiStatistikaStatistikaStatistikaStatistikaStatistika TerapanStatistika TerapanStatistika TerapanStatistika TerapanStudi PembangunanTadris Bahasa IndonesiaTadris Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan MatematikaTadris BiologiTadris BiologiTadris BiologiTadris FisikaTadris FisikaTadris Ilmu Pengetahuan AlamTadris Ilmu Pengetahuan SosialTadris Ilmu Pengetahuan Sosial Konsentrasi SejarahTadris IPA Tadris Kimia, Fisika, BiologiTadris IPA BiologiTadris IPA BiologiTadris IPA BiologiTadris IPA BiologiTadris IPA Konsentrasi FisikaTadris IPA Konsentrasi FisikaTadris IPA Konsentrasi FisikaTadris IPSTadris KimiaTadris KimiaTadris MatematikaTadris MatematikaTadris MatematikaTadris MatematikaTeknik FisikaTeknik FisikaTeknik GeofisikaTeknik GeofisikaTeknik GeologiTeknik Geologi TerapanTeknik Kimia/Teknik atau Rekayasa KimiaTeknik Kimia/Teknik atau Rekayasa KimiaTeknik NuklirTeknik NuklirTeknik NuklirTeknik PertambanganTeknik Pertambangan BatubaraTeknobiologiTeknobiologiTeknobiologiTeknokimia NuklirTeknokimia NuklirB. KODE BIDANG STUDI SERTIFIKASI yang dapat mengisi tugas Jabatan GURU KELAS SDBerikut 435 Kode BIDANG STUDI SERTIFIKASI yang dapat mengisi bidang jabatan Guru Kelas Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/ PKn210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS215 Antropologi215 Antropologi215 Antropologi215 Antropologi319 Fisika184 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA156 Bahasa Indonesia156 Bahasa Indonesia190 Biologi124 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi124 Biologi190 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi190 Biologi124 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi190 Biologi124 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi027 Guru Kelas SD210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi210 Ekonomi184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA319 Fisika184 Fisika114 Geografi207 Geografi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS207 Geografi114 Geografi124 Biologi190 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi310 PKn050 PKn154 PKn084 PKn084 PKn310 PKn050 PKn154 PKn310 PKn154 PKn084 PKn050 PKn154 PKn050 PKn084 PKn154 PKn310 PKn210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS215 Antropologi204 Sejarah117 Sejarah124 Biologi190 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA190 Biologi124 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS214 Sosiologi154 PKn124 Biologi190 Biologi321 Biologi156 Bahasa Indonesia124 Biologi190 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi320 Kimia187 Kimia124 Biologi190 Biologi321 Biologi210 Ekonomi318 Matematika094 Matematika180 Matematika047 Matematika027 Guru Kelas SD097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA318 Matematika047 Matematika180 Matematika094 Matematika100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS050 PKn084 PKn154 PKn310 PKn156 Bahasa Indonesia084 PKn154 PKn310 PKn050 PKn100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS117 Sejarah204 Sejarah050 PKn084 PKn154 PKn310 PKn100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS214 Sosiologi114 Geografi207 Geografi319 Fisika184 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA156 Bahasa Indonesia114 Geografi207 Geografi190 Biologi124 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi124 Biologi190 Biologi321 Biologi124 Biologi190 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi027 Guru Kelas SD097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA320 Kimia187 Kimia097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi047 Matematika094 Matematika180 Matematika318 Matematika180 Matematika094 Matematika318 Matematika047 Matematika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA094 Matematika318 Matematika180 Matematika047 Matematika184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA124 Biologi190 Biologi321 Biologi184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA114 Geografi207 Geografi210 Ekonomi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS215 Antropologi156 Bahasa Indonesia156 Bahasa Indonesia156 Bahasa Indonesia156 Bahasa Indonesia027 Guru Kelas SD156 Bahasa Indonesia156 Bahasa Indonesia800 Pendidikan Luar Biasa190 Biologi124 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi210 Ekonomi210 Ekonomi124 Biologi190 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS319 Fisika184 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA207 Geografi114 Geografi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS027 Guru Kelas SD027 Guru Kelas SD180 Matematika318 Matematika094 Matematika047 Matematika100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS027 Guru Kelas SD097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA027 Guru Kelas SD100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS310 PKn050 PKn154 PKn084 PKn154 PKn800 Pendidikan Luar Biasa097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA187 Kimia320 Kimia210 Ekonomi800 Pendidikan Luar Biasa027 Guru Kelas SD210 Ekonomi214 Sosiologi027 Guru Kelas SD094 Matematika047 Matematika318 Matematika180 Matematika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA094 Matematika318 Matematika047 Matematika180 Matematika027 Guru Kelas SD154 PKn320 Kimia187 Kimia027 Guru Kelas SD027 Guru Kelas SD319 Fisika184 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA156 Bahasa Indonesia100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS204 Sejarah117 Sejarah204 Sejarah117 Sejarah027 Guru Kelas SD100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS214 Sosiologi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS214 Sosiologi215 Antropologi210 Ekonomi184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA180 Matematika094 Matematika047 Matematika318 Matematika210 Ekonomi210 Ekonomi210 Ekonomi124 Biologi190 Biologi321 Biologi190 Biologi124 Biologi321 Biologi027 Guru Kelas SD027 Guru Kelas SD210 Ekonomi027 Guru Kelas SD027 Guru Kelas SD156 Bahasa Indonesia156 Bahasa Indonesia124 Biologi190 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi210 Ekonomi184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA027 Guru Kelas SD027 Guru Kelas SD800 Pendidikan Luar Biasa047 Matematika180 Matematika318 Matematika094 Matematika310 PKn154 PKn050 PKn084 PKn210 Ekonomi114 Geografi207 Geografi156 Bahasa Indonesia100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS117 Sejarah204 Sejarah210 Ekonomi084 PKn154 PKn050 PKn310 PKn210 Ekonomi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS214 Sosiologi100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS214 Sosiologi215 Antropologi094 Matematika318 Matematika047 Matematika180 Matematika094 Matematika047 Matematika180 Matematika318 Matematika210 Ekonomi156 Bahasa Indonesia027 Guru Kelas SD124 Biologi190 Biologi321 Biologi184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA190 Biologi124 Biologi097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA321 Biologi184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA100 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS187 Kimia320 Kimia047 Matematika180 Matematika094 Matematika318 Matematika319 Fisika184 Fisika184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA320 Kimia187 Kimia184 Fisika319 Fisika097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA097 Ilmu Pengetahuan Alam IPA190 Biologi124 Biologi321 Biologi187 Kimia320 KimiaDOWNLOAD DAFTAR LENGKAP DAN TERINCI DENGAN TABEL Program Studi/Ijazah S-1/Ijazah D-IV DAN KODE SERTIFIKASI UNTUK JABATAN GURU KELAS SESUAI DENGAN SE 1460/ daftar lengkap dan terinci dengan tabel program studi/ijazah s-1/ijazah d-iv dan kode bidang studi sertifikasi untuk guru kelas sesuai dengan se 1460/ dapat di download DISINIDemikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Sebagaimana yang telah rekan-rekan ketahui bahwa saya adalah seorang guru Madrasah Ibtidaiyah yang mendapat tugas sebagai Guru Kelas namun saya lulusan S1 Pendidikan Agama Islam PAI bukan S1 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah PGMI. Alhamdulillah setahun yang lalu yakni tahun 2013 saya dipanggil untuk mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru PLPG tentu untuk memperoleh sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas karena tuntutan undang undang setiap Guru harus memiliki sertifikat pendidik. Sekali lagi Alhamdulillah saat ini Sertifikat Guru Profesional dalam bidang Guru Kelas hasil dari perjuangan melaksanakan PLPG telah saya dapatkan termasuk sudah memperoleh Nomor Registrasi Guru NRG. Berbicara mengenai Linieritas ijazah sudah lama saya mendengar bahwa Guru Kelas MI agar Ijazahnya linear maka harus berijazah atau lulusan PGMI, saya tidak tahu darimana sumber utama suara itu karena pada saat saya bertanya mengenai regulasi yang mengatur hal tersebut ternyata informasinya baru pada tataran katanya dan katanya tanpa ada yang menyebutkan regulasinya ataupun referensi sumber peraturanya. Beberapa waktu yang lalu, saya diajak teman saya untuk kuliah lagi mengambil jurusan PGMI, sekali lagi katanya agar ijazah kita sebagai Guru Kelas MI linear dengan sertifikat pendidik sebagai Guru kelas karena kalau tidak linear maka katanya tidak akan dapat Tunjangan Profesi. Kuliah lagi bagi saya bukan hal yang berat karena pasti ada tambah ilmu yang didapat, yang agak saya anggap berat adalah biayanya, waktunya, ditambah lagi tugas-tugasnya, hehehe, ... Sebenarnya bagaimana status linearitas ijazah saya? Jawaban dari pertanyaan diatas harus sudah saya temukan sebelum saya memutuskan untuk menolak ataupun menerima ajakan teman saya untuk kuliah lagi. Untuk itu saya coba cari informasi se-valid mungkin tentang Linieritas Ijasah S1 Guru SD/MI ini. Dari hasil pencarian tersebut saya menemukkan file seperti yang dapat rekan-rekan baca dibawah ini Untuk lebih jelasnya mengenai file diatas silahkan unduh DISINI Dari file diatas saya coba menyimpulkan bahwa sebagai Guru Kelas MI dengan Ijazah PAI saya menganggap ijazah saya sudah linear karena jelas diatas di sebutkan bahwa Ijazah SD/MI dimungkinkan berlatar belakang SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi. Untuk itu Guru SD/MI yang tidak berlatar belakang pendidikan SD/MI atau psikologi tetapi yang bersangkutan lulusan dari LPTK, maka ijazahnya linear. Bagaimana menurut pendapat rekan-rekan semua?

ijazah yang linier untuk guru sd